omniture
from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_header_shtml
PR Newswire: news distribution, targeting and monitoring
en_US zh_TW zh_CN id_ID

Ganti Rugi Sebesar $53,55 Juta Berdampak terhadap Pengguna Jasa Pengurusan Transportasi yang Melayani Pengiriman Barang Domestik dan Internasional

2016-07-11 10:15

MINNEAPOLIS, 11 Juli 2016 /PRNewswire/ -- Informasi berikut dirilis oleh sejumlah kantor hukum berikut Gustafson Gluek PLLC; Cotchett, Pitre & McCarthy, LLP; Lockridge Grindal Nauen P.L.L.P.; serta Lovell Stewart Halebian Jacobson LLP.

Jika ada individu atau perusahaan yang menggunakan jasa pengurusan transportasi (freight forwarders) tertentu, mereka dapat berhak atas pembayaran tunai dalam jumlah signifikan dari Ganti Rugi (Settlements) dari gugatan kelompok (class action). Kesepakatan atas ganti rugi kini telah disetujui oleh dua pihak Tergugat terakhir. Sebelumnya, kesepakatan atas Ganti Rugi  tersebut telah dicapai oleh 29 Tergugat. Daftar lengkap dari pihak Tergugat dalam situs: www.FreightForwardCase.com.

Ganti Rugi itu melibatkan perkara hukum yang mengklaim sejumlah perusahaan freight forwarding secara diam-diam telah menentukan harga atas jasa mereka di seluruh dunia, termasuk rute di dalam Amerika Serikat serta antara Amerika Serikat serta Tiongkok, Hong Kong, Jepang, Taiwan, India, Jerman, Inggris Raya dan wilayah lain di Eropa. Pihak tergugat yang dituntut membayar ganti rugi membantah tindakan mereka menyalahi aturan.

Perusahaan freight forwarders menyediakan jasa transportasi atau logistik untuk pengiriman kepada lembaga tertentu atau pengiriman barang melalui udara dan laut. Jasa ini bisa meliputi layanan tambahan seperti kereta api dan truk, baik dalam lingkup internasional atau dalam negeri, serta berbagai kegiatan terkait seperti pengurusan bea cukai, penyimpanan (warehousing) serta jasa pengurusan di darat (ground services). 

Para Anggota gugatan kelompok (Class Member) berhak atas pembayaran ganti rugi jika: (1) Langsung membeli jasa Freight Forwarding; (2) dari pihak Tergugat, anak usaha, atau perusahaan afiliasinya; (3) pembelian atas jasa itu dilakukan pada 1 Januari 2001 hingga 4 Januari 2011; (4) di wilayah Amerika Serikat, atau di luar Amerika Serikat dengan rute pengiriman barang di dalam, menuju, atau dari Amerika Serikat.

DHL dan Hellmann akan menyediakan Dana Ganti Rugi sebesar $53.550.000. Nilai ganti rugi bagi setiap pembeli jasa akan ditentukan oleh Rencana Alokasi (Plan of Allocation), dimuat di www.FreightForwardCase.com.

Informasi Penting 

  • Para pembeli jasa harus mengirimkan Formulir Klaim (Claim Form), secara daring atau lewat surat, pada 3 April 2017 untuk mendapatkan Ganti Rugi. Jika pembeli jasa telah mengirimkan Formulir Klaim pada tahap pertama atau kedua dari Pembayaran Ganti Rugi, mereka tidak perlu lagi mengirimkan klaim baru. Mereka akan dibayar secara otomatis pada tahap pembayaran Ganti Rugi ini.
  • Pihak pembeli jasa yang tidak melakukan apa pun tidak akan menerima pembayaran dan melepas hak menuntut.
  • Pihak pembeli jasa yang ingin tetap memegang hak menuntut DHL atau Hellmann harus mengecualikan diri pada 20 September 2016.
  • Pihak pembeli jasa yang ingin tetap mendapat Ganti Rugi bisa mengajukan keberatan pada 20 September 2016.

Pengadilan akan mengadakan sesi dengar pendapat (hearing) pada 4 November 2016 untuk mengambil keputusan atas hal berikut: (1) Ganti Rugi, (2) permintaan atas biaya pengacara (attorneys' fee) hingga 33% dari Dana Ganti Rugi, ditambah bunga dan penggantian biaya litigasi; serta (3) permintaan untuk hadiah atas layanan Class Representative masing-masing sebesar $75.000.

Untuk informasi terkait dengan Ganti Rugi dan hak-hak Anggota gugatan kelompok, mohon kunjungi www.FreightForwardCase.com, hubungi 1-877-276-7340 (Amerika Serikat & Kanada) atau 1-503-520-4400 (Internasional), atau kirim surat dengan tujuan Freight Forwarders Claims Administrator, P.O. Box 3747, Portland, ATAU, 97208-3747.

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_releases_right_column_video_module_shtml

Berita Video Terpilih

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_footer_shtml
Pencarian
  1. Produk & Layanan
  2. Cari Rilis Berita
  3. Pusat Informasi
  4. bagi Jurnalis & Media
  5. Hubungi Kami