omniture
from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_header_shtml
PR Newswire: news distribution, targeting and monitoring

Penyelesaian Gugatan Penjualan Tiket Penerbangan antara Amerika Serikat dan Asia, Australia, Selandia Baru, atau Oseania

2015-03-09 10:10

SAN FRANSISCO, 9 Maret 2015 /PRNewswire/ -- Berikut adalah pengumuman yang dirilis oleh Firma hukum Cotchett, Pitre & McCarthy LLP and Hausfeld, LLP.

Gugatan perwakilan kelompok yang terdiri dari delapan maskapai penerbangan telah mencapai tahap Penyelesaian Gugatan terkait harga tiket penerbangan. Tergugat Penyelesaian (Settling Defendants) meliputi: Air France; Cathay Pacific; Japan Airlines; Malaysian Airlines; Qantas; Singapore Airlines; Thai Airways; dan Vietnam Airlines. Gugatan tetap berlanjut terhadap lima maskapai penerbangan Tergugat Non-Penyelesaian: Air New Zealand; All Nippon Airways ("ANA"); China Airlines (Taiwan); EVA Airways; dan Philippines Airlines.

Gugatan ini menuntut para tergugat untuk menetapkan harga tiket penerbangan transpasifik. Akibatnya, para penumpang harus membayar lebih dari harga tiket yang sebelumnya. Para Tergugat menyangkal tuduhan tersebut, dan menyangkal kalau mereka bertanggung jawab terhadap tuduhan tersebut. Para Tergugat Penyelesaian juga menyangkal kewajiban tersebut, meskipun ANA telah mengaku bersalah dan siap untuk menetapkan harga sejumlah tiket dengan potongan harga.

Para pembeli tiket berhak untuk menggugat jika:(1) mereka membeli tiket penerbangan dari satu dari 26 maskapai penerbangan tergugat;(2) tiket mencakup setidaknya satu segmen penerbangan antara AS dan Asia atau Oseania;(3)  tiket dibeli mulai tanggal 1 Januari 2000 hingga sekarang. Informasi lebih lanjut terkait persyaratan kelayakan tersedia di www.AirlineSettlement.com, atau dengan menghubungi 1.800.439.1781 (di AS atau Kanada) atau 1.612.359.2900 (Internasional).

Para Tergugat Penyelesaian setuju membayar uang senilai 39.502.000 dolar Amerika (Uang Penyelesaian Sengketa). Uang tersebut tidak akan didistribusikan dahulu, dan akan didistribusikan sesuai dengan Rencana Alokasi yang disahkan oleh Pihak Pengadilan. Penasihat Gugatan Perwakilan Kelompok  akan terus melayangkan gugatan terhadap pihak Tergugat Non-Penyelesaian.

Informasi penting:

  • Para pembeli tiket perlu mengirimkan Formulir Klaim secara online atau via email. Tenggat waktu yang paling awal ialah19 September 2015, namun mereka akan memiliki 120 hari setelah Penyelesaian Sengketa berakhir dan sudah efektif untuk melakukan klaim.
  • Para pembeli tiket yang tidak melakukan apapun tidak akan mendapatkan pembayaran dan berhak untuk melayangkan gugatan.
  • Para pembeli tiket yang ingin tetap melakukan melayangkan gugatan terhadap para Tergugat harus mengecualikan diri mereka hingga 17 April 2015.
  • Para pembeli tiket yang tetap di dalam Penyelesaian Sengketa dapat melayangkan keberatan pada 17 April 2015.

Untuk mempertimbangkan pengesahan Penyelesaian Sengketa, Pihak Pengadilan akan melaksanakan persidangan pada tanggal 22 Mei 2015. Penasihat Gugatan Perwakilan Kelompok  tidak mengenakan biaya jasa hukum atau penggantian biaya pada saat ini tapi akan mengenakan biaya sehubungan dengan penyelenggaraan persidangan. Untuk Penyelesaian sengketa terkini, Penasihat Gugatan Perwakilan Kelompok  akan menetapkan sepertiga dari total Biaya Penyelesaian Sengketa, yaitu 7500 dolar untuk tiap perwakilan kelompok. Penasihat Gugatan Perwakilan Kelompok  telah meminta kepada pihak Pengadilan untuk menyisihkan tiga juta dolar tambahan dari Biaya Penyelesaian Sengketa untuk menutup berbagai pengeluaran di masa mendatang.

Silakan kunjungi, www.AirlineSettlement.com  untuk informasi lebih lanjut, dokumen penting, dan berita terbaru terkait kasus ini.   

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_releases_right_column_video_module_shtml

Berita Video Terpilih

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_footer_shtml
Pencarian
  1. Produk & Layanan
  2. Cari Rilis Berita
  3. Pusat Informasi
  4. bagi Jurnalis & Media
  5. Hubungi Kami