PADANG, Indonesia, 19 Mei 2017 /PRNewswire/ --
Komite Nasional Indonesia Bendungan Besar (KNI-BB) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Seminar Nasional Bendungan Besar 2017 dengan tema "Bendungan sebagai Infrastruktur Pengendali Banjir dan Kekeringan" pada 16-18 Mei 2017. Melibatkan 413 ahli dan pemerhati bendungan, seminar ini merumuskan 37 makalah untuk rekomendasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya ahli bendungan tersertifikasi.
"Tujuannya adalah menarik berbagai kalangan dari universitas dan komunitas agar mau terlibat dalam proses pembangunan bendungan. Pemerintah melalui Ditjen SDA memiliki prioritas untuk mencapai 65 bendungan baru di tahun 2019. Namun, saat ini kami masih kekurangan tenaga ahli, khususnya yang berusia muda. Dampaknya, satu orang ahli bisa menangani lebih dari satu bendungan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, membutuhkan regenerasi SDM untuk mampu merealisasikan target ini," ujar Imam Santoso, Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Hingga saat ini, Indonesia mempunyai 230 bendungan aktif dengan total tampungan 12,4 miliar m3/tahun. Dengan demikian, dari 7,2 juta hektar lahan pertanian, jumlah tersebut hanya mampu mengairi 11%-nya saja atau tak lebih dari 900 ribu hektar. Jika pemerintah bisa menyelesaikan 65 bendungan itu, total tampungan akan bertambah menjadi 16,8 milliar m3/tahun, sehingga total lahan yang mendapat jaminan pasokan air pun meningkat menjadi 1,4 juta hektar. "Apalagi, irigasi melalui bendungan bisa meningkatkan produksi pertanian hingga 2 kali lipat. Jika hanya mengandalkan tadah hujan, pola tanam hanya bisa dilakukan sekali setahun. Dengan bendungan, minimal dua kali sudah pasti," ujar Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat membuka acara.
Kualitas SDM menjadi faktor penting yang mendukung keberhasilan sebuah perencanaan besar, demikian ditambahkan Basuki Hadimuljono. "Banyaknya pelaksanaan, operasional, dan pemeliharaan bendungan tentunya menuntut SDM yang semakin pandai membangun dan mengelola bendungan." Selain menambahkan program studi khusus untuk bendungan di beberapa universitas seperti Universitas Gajah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Diponegoro, Ditjen SDA juga bekerja sama dengan KNI-BB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan pembangunan bendungan besar. Dengan pengalaman lebih dari 45 tahun, KNIBB memiliki 1695 ahli bendungan dan hampir 50% anggotanya sudah bersertifikasi.
Bendungan memang memiliki fungsi yang esensial, termasuk dalam menghadapi cuaca ekstrim di beberapa daerah rawan bencana seperti Sumatera Barat. Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji, misalnya. DAS yang menghubungkan provinsi Sumatera Barat dan Riau ini memiliki curah hujan mencapai 3500-4000 mm/tahun, sehingga dikategorikan sebagai daerah bercurah hujan tinggi. Ditambah kemiringan lereng yang sangat curam, mencapai 55%, menjadikan daerah ini rawan bencana hingga yang terparah ialah banjir bandang di tahun 2012, yang memakan korban jiwa hingga 10 orang.
Karena itu, Ditjen SDA melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V juga melakukan terobosan, dengan menggalakkkan pembangunan 5 buah bendung penahan (cek dam) dan 2 buah ambang (groundsill) untuk menjaga kestabilan dasar sungai. Perencanaan sudah dimulai sejak tahun 2015 dan hingga kuartal pertama 2017, kelanjutan pembangunan telah mencapai 75%. Tak hanya waduk buatan, saat ini pemerintah juga tengah serius menggarap waduk-waduk alam seperti Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, dan Danau Limboto di Gorontalo. "Karena danau secara alami pasti akan mati, jadi yang kami lakukan ialah memperpanjang umur danau," ujar Basuki Hadimuljono.
Tentang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA)
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: di antaranya Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sumber: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kontak Media:
Direktorar Jenderal Sumber Daya Air
Sub Bagian Komunikasi Publik
Gedung Ditjen Sumber Daya Air
Kementerian PUPR
Jl. Pattimura 20, Kebayoran Baru
Jakarta – Indonesia 12110
Phone: +6221 7398614
Email: kompusda@pu.go.id atau kompu.sda@gmail.com
Photo - https://photos.prnasia.com/prnh/20170519/1855988-1-a
Photo - https://photos.prnasia.com/prnh/20170519/1855988-1-b