omniture
from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_header_shtml
PR Newswire: news distribution, targeting and monitoring
id_ID

Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia Rumuskan Strategi Pelarangan Kantong Plastik Untuk Mewujudkan Pengurangan Sampah 2025

2018-04-17 12:55

BANJARMASIN, Indonesia, 17 April 2018 /PRNewswire/ -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) mengajak 24 kabupaten/kota merumuskan strategi pengurangan sampah kantong plastik. Strategi tersebut dibahas dalam lokakarya di Banjarmasin pada 15-16 April 2018.

Peserta Lokakarya Pengurangan Sampah Kantong Plastik Berfoto Bersama Walikota Banjarmasin.
Peserta Lokakarya Pengurangan Sampah Kantong Plastik Berfoto Bersama Walikota Banjarmasin.

Lokakarya tersebut telah mencapai tujuan dalam menyatukan visi, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan opsi-opsi kebijakan pengurangan sampah kantong plastik dan peran multi-pihak dalam mengatasi permasalahan sampah plastik.

Kantong plastik selama ini dikenal sebagai salah satu penyebab pencemaran lingkungan, memicu perubahan iklim akibat pengelolaannya yang tidak bertanggung jawab, berbahaya bagi makhluk hidup, dan tidak bisa terurai di lingkungan.

"Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 Februari 2016 tentang Kantong Plastik Tidak Gratis, Kota Banjarmasin segera menerbitkan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2016 yang melarang kantong plastik di toko modern sejak 1 Juni 2016. Peraturan tersebut masih dilaksanakan sampai saat ini. Hal ini menjadi alasan kami memilih Kota Banjarmasin sebagai lokasi lokakarya sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya bisa belajar secara langsung", ujar Tiza Mafira, selaku Direktur Eksekutif GIDKP.

"Dengan peraturan yang tersebut, kami dapat mencegah penggunaan kantong plastik sebesar 5,4 juta lembar per tahun. Selain itu, tas anyaman buatan UMKM yang mempekerjakan ibu-ibu pengrajin meningkat penjualannya sebagai tas belanja pengganti plastik, dan bahkan sudah mulai diekspor", jelas Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, kepada peserta lokakarya.

Kebijakan kota Banjarmasin ini mendorong masyarakat berubah. Salah satunya berbelanja membawa kantong sendiri. Hal ini diapresiasi Novrizal Tahar, selaku Direktur Pengelolaan Sampah,  Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK. "Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan  ini menargetkan pengurangan sampah rumah tangga sebesar 30% dan penangangan sampah sebesar 70% pada 2025. Pemerintah  daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengurangan sampah kantong plastik di wilayahnya. Yang dilakukan Banjarmasin adalah suatu kebijakan hebat untuk membawa perubahan perilaku yang hebat sehingga masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri.  Oleh karena itu semua daerah harus bergerak untuk membuat perubahan besar", ujar Novrizal pada pembukaan lokakarya.

Pada hari pertama kegiatan ini, para perwakilan kabupaten/kota diajak turun langsung untuk melihat penerapan pelarangan kantong plastik di gerai-gerai ritel modern di Banjarmasin. Selain itu, di akhir sesi lokakarya ini, para perwakilan pemerintah kabupaten/kota membuat komitmen bersama untuk menindaklanjuti rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Komitmen tersebut diantaranya adalah membahas strategi pengurangan sampah kantong plastik di daerah masing-masing yangkemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan kebijakan,dan melapor kepada pihak KLHK dalam jangka waktu tiga bulan setelah kegiatan lokakarya selesai dilaksanakan.

Tentang Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) 

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP)  adalah perkumpulan nasional yang memiliki misi untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik. GIDKP melakukan berbagai upaya dan bermitra dengan berbagai pihak, baik pemerintah, pihak swasta, komunitas dan masyarakat secara umum untuk bersama mengurangi penggunaan kantong plastik secara berlebihan

Lampiran

KOMITMEN BERSAMA PENGURANGAN SAMPAH KANTONG PLASTIK

Dengan ini, kami yang hadir di Lokakarya Strategi Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Pengurangan Sampah Kantong Plastik menyatakan komitmen bersama untuk menekan penggunaan kantong plastik, dengan memperhatikan kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tindak lanjut dari komitmen bersama di atas:

  1. membahas hasil komitmen bersama ini di daerah masing-masing bersama pemangku kepentingan terkait.
  2. memulai proses penyusunan kebijakan pengurangan sampah kantong plastik sesuai dengan kapasitas dan kewenangan.
  3. melaporkan hasil pembahasan kepada KLHK untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama yang difasilitasi KLHK selambat-lambatnya tiga bulan

Banjarmasin, 16 April 2018

Peserta Lokakarya:

  1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
  3. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
  4. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
  5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin
  6. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru
  7. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut
  8. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan
  9. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong
  10. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar
  11. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala
  12. Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar
  13. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan
  14. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
  15. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi
  16. Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
  17. Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang
  18. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
  19. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor
  20. Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi
  21. Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
  22. Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan
  23. Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar
  24. Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang
  25. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
  26. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

Foto - https://photos.prnasia.com/prnh/20180417/2106988-1

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_releases_right_column_video_module_shtml

Berita Video Terpilih

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_footer_shtml
Pencarian
  1. Produk & Layanan
  2. Cari Rilis Berita
  3. Pusat Informasi
  4. bagi Jurnalis & Media
  5. Hubungi Kami