JAKARTA, Indonesia, April 27, 2018 /PRNewswire/ -- Sebagai penutup Hari Air Dunia 2018: Lestarikan Alam untuk Air, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, rumuskan aksi nyata melalui Dialog Nasional "Membangun Komitmen Bersama," pada 25 April 2018. Berbagai institusi turut berpartisipasi dalam diskusi ini, di antaranya Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI); Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Cipta Karya; Wisdom Park oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Residences; dan Green Building Council Indonesia, untuk membahas inovasi dan gerakan konservasi air di berbagai daerah krisis air bersih di Indonesia, khususnya Rawa Pening dan Citarum.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sekitar 72 juta jiwa dari total 262 juta jiwa penduduk Indonesia tidak memiliki akses air bersih. Selain pembangunan 65 bendungan baru, saat ini pemerintah juga menargetkan restorasi 15 danau hingga 2019. "Restorasi Danau Rawa Pening di Jawa Tengah dan pembersihan hulu Sungai Citarum dari kontaminasi sampah dan air limbah, menjadi fokus pemerintah saat ini. Metodenya, kami gunakan pendekatan Solusi berbasis Alam, sehingga diharapkan masyarakat dapat turut berpartisipasi," ujar Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Berbagai upaya pemeliharaan dilakukan di Danau Rawa Pening yang awalnya lebih dari dua pertiga areanya ditutupi enceng gondok. "Ada tiga langkah yang kami lakukan untuk memulihkan Danau Rawa Pening, di antaranya restorasi, pelestarian (preservasi), dan membangun kembali untuk tujuan tertentu (konservasi). Bersama masyarakat, kami lakukan aksi nyata, mulai dari pengerukan danau, pembuatan tanggul pembatas, hingga pembersihan enceng gondok secara rutin," ujar Ir. Sujadi, Komisi V DPR RI. Hasilnya, saat ini, tinggal 30% area Danau Rawa Pening yang masih tertutup eceng gondok, "Bahkan lokasinya sudah menjadi obyek wisata yang populer di Jawa Tengah," tambah Sujadi.
Pemerintah Targetkan Sungai Citarum Layak Minum di Tahun 2025
Sejak 10 tahun lalu, Bank Dunia pernah menobatkan Sungai Citarum sebagai salah satu sungai terkotor di dunia. Ironisnya, lebih dari 27 juta jiwa di wilayah Jawa Barat dan Jakarta justru menjadikan Sungai Citarum sebagai salah satu sumber air untuk kehidupan. "Itulah sebabnya pemerintah menetapkan prioritas untuk memulihkan Sungai Citarum, lewat program Citarum Harum," ungkap Basuki Hadimuljono. Presiden Joko Widodo menargetkan, di tahun 2025, Sungai Citarum sudah layak dikonsumsi.
Langkah nyata juga telah dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk membebaskan Citarum dari sampah. "Untuk pengelolaan sampah yang menumpuk di Citarum, kami bangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung, yang bisa memuat sampah hingga 1,500 ton/hari. Namun, sebelum masuk ke TPA, kami lakukan dulu pemilahan sampah atau 3R (reduce, reuse, recycle), sehingga volume sampah di TPA pun tidak sampai menggunung. Sementara air limbahnya, ditampung dalam instalasi penjernihan air untuk kemudian diolah menjadi air bersih," tambah Sri Hartoyo, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Bersama air hujan, proses penampungan air limbah ini juga bisa menghasilkan energi listrik sekaligus membantu irigasi. Seperti terangkum dalam Sustainable Development Goals (SDG) 6 by United Nations, masyarakat diajak untuk melakukan perubahan demi menjaga keberlangsungan air sekaligus pengelolaan sampah yang bermanfaat, demi tercapainya masa depan dan dunia yang lebih baik di tahun 2030.
Tentang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA)
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi di antaranya; perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Kontak Media:
Komunikasi Publik Setditjen SDA Kementerian PUPR
kompu.sda@gmail.com | +6221-7398614 | Kety Fillaily | +628158952069
Foto - https://photos.prnasia.com/prnh/20180427/2117230-1
Logo - https://photos.prnasia.com/prnh/20180322/2086659-1LOGO