omniture
from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_header_shtml
PR Newswire: news distribution, targeting and monitoring
en_US id_ID

Pemerintah Dukung Tingkat Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Kementerian Agama

2020-11-30 13:37
-- Menyalurkan total bantuan senilai lebih dari Rp 1,15 triliun untuk 637.048 orang
-- PTK Non-PNS yang menerima bantuan termasuk guru RA/Madrasah, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, guru Pendidikan Agama Katolik, guru Pendidikan Agama Buddha, dan guru Pendidikan Agama Khonghucu

JAKARTA, 30 November 2020 /PRNewswire/ -- Kementerian Agama bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, program serupa telah disalurkan kepada PTK Non-PNS yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap tingkat penghasilan PTK Non-PNS di tengah pandemi Covid-19.

Dialog Produktif "Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Bidang Agama."
Dialog Produktif "Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Bidang Agama."

 

 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam acara "Dialog Produktif" dengan tema "Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Bidang Agama" yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11).

"Sebanyak 84% guru-guru di lingkungan Kemenag adalah tenaga honorer. Sementara, guru yang berstatus PNS hanya berjumlah 126.000 orang. Jadi, program BSU sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap guru-guru Madrasah. Terlebih lagi, banyak Madrasah yang bernaung di bawah yayasan. Beberapa guru agama bahkan hanya digaji Rp 300.000 per bulan", jelas Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag., Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Para penerima BSU PTK Non-PNS akan mengacu pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA). Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi: memiliki nomor induk kependudukan; fasilitas pembukaan rekening bank bagi yang belum memilikinya untuk mempermudah penyaluran BSU; tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja; serta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dengan status Non-PNS.

Para penerima BSU PTK Non-PNS terdiri atas guru RA/Madrasah, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, guru Pendidikan Agama Katolik, guru Pendidikan Agama Buddha, dan guru Pendidikan Agama Khonghucu. Nilai bantuan yang diterima mencapai Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Sedangkan, total penerima bantuan mencapai 637.048 orang di seluruh Indonesia, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.

Tanpa Pemotongan Nilai Bantuan

Menurut Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag., validasi data untuk penerima bantuan dilakukan dengan sangat ketat, "Jadi, proses validasi tidak sederhana, karena kami juga melibatkan BPJS. Kami melakukan kajian internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag. Proses validasi data dilakukan secara berlapis-lapis. Dengan demikian, kami mampu mencegah data ganda atau penyaluran yang salah sasaran. Dari sisi birokrasi, kami telah bekerja sama dengan kantor wilayah Kemenag untuk memantau sekolah-sekolah di wilayah kerjanya. Semua proses validasi data memang harus berjenjang. Semoga pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan".

Selain itu, dia memastikan, tak akan ada pemotongan nilai bantuan hingga nanti sampai ke setiap penerima bantuan, "Kita berharap bahwa penerima manfaat akan memperoleh Rp 1,8 juta secara utuh, dan tidak dipotong pajak penghasilan. Soalnya, program tersebut adalah bantuan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya. Bahkan, KPK juga ikut mengawasi prosesnya".

"Kepada teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer, mari kita terus bersikap optimis. Kita harus terus menjalankan tugas secara profesional, karena peran serta kita menentukan masa depan bangsa. Meski kita tengah mengalami kendala, pembelajaran harus tetap berjalan sebagai denyut peradaban bangsa. Kita harus selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman). Semoga BSU bermanfaat untuk meningkatkan imunitas guru-guru kita juga", pesan Muhammad Zain.

Tentang KPCPEN

Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional).

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Narahubung
Lalu Hamdani 081284519595 / 081212865928
Email: media-kpcpen@covid19.go.id

 
from common-pcom:html:key:id_segment_includes_releases_right_column_video_module_shtml

Berita Video Terpilih

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_footer_shtml
Pencarian
  1. Produk & Layanan
  2. Cari Rilis Berita
  3. Pusat Informasi
  4. bagi Jurnalis & Media
  5. Hubungi Kami