JAKARTA, Indonesia, 28 April 2021 /PRNewswire/ -- Lebih dari 100 juta orang hidup tanpa akses air bersih di Asia Tenggara akibat polusi, bencana kekeringan sebagai imbas eksploitasi lahan dan perubahan iklim, degradasi ekosistem perairan, bendungan, dan pencemaran. Sebuah laporan terbaru, "The Right to Safe Water in Southeast Asia"—diterbitkan The Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI), China Dialogue, dan seorang peneliti di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Indonesia—mengungkapkan, negara-negara yang memperhatikan, memenuhi, dan melindungi hak atas air bersih berada di posisi yang lebih baik untuk menangani kendala-kendala pasokan air dan menjamin pemenuhan seluruh hak asasi manusia.
"Laporan 'Right to Safe Water' memaparkan, negara-negara ASEAN, menurut anggapannya masing-masing, telah mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi hak atas air minum yang bersih sebagai elemen tak terpisahkan dan landasan dalam memenuhi berbagai hak asasi internasional," jelas Victor Bernard, Program Officer, RWI, yang berspesialisasi dalam hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
Menghormati hak atas air minum yang aman sebagai hak tersendiri atau bagian dari hak atas lingkungan yang sehat
ASEAN mengakui hak-hal atas "air minum yang aman dan sanitasi", serta hak-hak atas "lingkungan yang aman, bersih, dan lestari" sebagai sejumlah prasayarat untuk mewujudkan hak atas taraf hidup yang layak dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN. Namun, ASEAN tidak memiliki traktat atau instrumen hukum khusus yang mendukung hak-hak tersebut.
Para penulis laporan "The Right to Safe Water" menganjurkan negara-negara ASEAN untuk:
Silakan Mengunduh Laporan "The Right to Safe Water in Southeast Asia" DI SINI
Narahubung:
Yudha Pratama
yudha.pratama@rwi.lu.se
+6227092823
Victor Bernard
victor.bernard@rwi.lu.se
+6227092823
Situs:
http://www.rwi.or.id/