DUBAI, Uni Emirat Arab, 14 Oktober 2021 /PRNewswire/ -- Nissan Motor Co. Ltd. dan Nissan Middle East telah diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar AED 1,3 miliar (termasuk bunga) kepada Pihak yang menjadi Mitra Bisnisnya, "Al Dahana FZCO", dalam sebuah putusan perkara yang diajukan oleh Al Dahana FZCO.
Perkara ini, pertama kali diajukan pada 4 Juli 2019, menuntut pembayaran ganti rugi atas pelanggaran kontrak yang dilakukan Nissan, anak usahanya, Nissan Middle East, dan dua Direktur perusahaan tersebut. Pengadilan Dubai Tingkat Pertama awalnya mengeluarkan putusan yang memerintahkan Nissan membayar ganti rugi kepada Al Dahana senilai lebih dari AED 1,3 miliar, termasuk bunga, pada 29 September 2021.
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dan ketentuan undang-undang, pada 4 Oktober 2021, Pengadilan Dubai untuk Perkara Mendesak menerbitkan sita awal atas berbagai produk dan benda-benda bergerak, akun bank, serta saldo bank milik kedua perusahaan tersebut. Pengadilan lalu mengakui utang kedua perusahaan tersebut sekitar AED 1,3 miliar, termasuk bunga.
Mengenai putusan penting ini, Nasser Watar, CEO, Al Dahana Group, berkata, "Al Dahana sangat gembira atas putusan pengadilan ini, serta berterima kasih atas independensi dan keadilan yang diberikan Pengadilan Dubai. Aspirasi kami akhirnya didengarkan oleh pengadilan, dan kami meyakini bahwa putusan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan regional lain yang ingin mencari keadilan serupa."