omniture
from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_header_shtml
PR Newswire: news distribution, targeting and monitoring
id_ID

Tugas Menantang Menkes Baru: Kebijakan BPJS Mengurangi Hak Pasien Kanker di Indonesia

2019-10-30 16:08

JAKARTA, Indonesia, 30 Oktober 2019 /PRNewswire/ -- Pengumuman Kabinet Indonesia Maju di tanggal 23 Oktober 2019 lalu menjadi sebuah harapan untuk menjawab masalah kesehatan di Indonesia. Sesuai dengan pidato Presiden Jokowi ketika pelantikannya di hari Minggu (20/10) sebelumnya, sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah ke depannya. Permasalahan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan terus menjadi sorotan publik. Oleh karenanya, Pemerintah perlu menanggapi himbauan beberapa pihak terhadap beberapa kasus yang berkaitan dengan layanan kesehatan. Tertanggal 1 Maret 2019, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 menerbitkan peraturan untuk mengeluarkan obat Bevacizumab dan Cetuximab dari daftar Formularium Nasional (Fornas). Kebijakan ini menuai protes dari pasien, organisasi pasien, dokter bedah digestif, maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Segera setelah Kepmenkes dikeluarkan, pada tanggal 11 Maret 2019 lalu terjadilah rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR-RI yang menghasilkan instruksi dari DPR untuk memerintahkan Kemenkes agar keputusan tersebut ditunda dan direvisi, dan selama proses revisi, pasien yang membutuhkan obat terapi target tetap bisa mendapatkannya. Namun, tujuh (7) bulan setelah rapat dengar pendapat, beberapa pihak di atas termasuk IKABDI, pasien, Komisi IX DPR-RI, BPJS Watch tetap berada dalam ketidakpastian, menunggu selesainya proses administrasi pembuatan keputusan. Pada kenyataannya, sampai detik ini pasien peserta JKN-KIS yang membutuhkan terapi target dengan obat Bevacizumab dan Cetuximab belum mendapatkan akses seperti sebelumnya kepada kedua obat tersebut.

Husain Nurisman, pria berusia 46 tahun merupakan penyintas kanker usus besar yang membutuhkan obat untuk terapi penyembuhan. Beliau menyampaikan aturan pemerintah bukanlah langkah yang tepat karena penderita kanker usus besar masih membutuhkan kedua obat tersebut. "Di 2017 Cetuximab masih ditanggung, memang harganya cukup mahal. Tapi mengapa sekarang dihilangkan, padahal itu obat terbaik yang diberikan dokter. Selama ini Kemenkes hanya bilang ada obat pengganti tapi tidak bisa jawab obatnya apa. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah memberikan solusi atas masalah ini secepatnya," sesal Husain.

Berdasarkan kesaksian pasien tersebut, keputusan ini tentunya dinilai memberatkan para pasien kanker kolorektal metastasis sehingga menyebabkan penghentian penjaminan terapi target yang telah menjadi standar pengobatan sejak 2008. Menurut IKABDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia), pemberian obat Bevacizumab dan Cetuximab menjadi hal yang penting karena kedua tersebut merupakan Standar Terapi mCRC yang berdasarkan pedoman nasional dan internasional.

Sekretaris Jendral (Sekjen) IKABDI, dr. Hamid Rochanan menjelaskan "Apabila obat ini tidak dapat diakses, maka pastinya pasien kanker kolorektal sangat dirugikan. Obat ini termasuk terapi target, dimana menurut kami para dokter mampu menghambat pertumbuhan dan penyebaran sel kanker tersebut. Dengan terapi target memungkinkan pasien dapat dioperasi, isitilah ilmu kedokterannya adalah yang tadinya unresectable menjadi resectable, sehingga mampu meningkatkan Overall Survival (OS) maupun Progression-free Survival (PFS). Kalau obat ini dihapus maka progresivitas penyebaran sel kanker semakin besar. Dengan demikian jika kita mempertimbangkan hal tersebut, pasien kanker kolorektal metastasis sangat membutuhkan kejelasan atas ketetapan Menteri Kesehatan. Seharusnya sampai saat ini program JKN tetap memberikan pelayanan kanker secara komprehensif, termasuk pemberian obat Bevacizumab dan Cetuximab tersebut. Namun, pada kenyataannya tidak."

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC), Aryanthi Baramuli menyatakan kekecewaan yang sama terhadap Kementerian Kesehatan. Menurutnya, kondisi pasien kanker yang tidak mendapatkan obat yang menjadi haknya ini terkait tidak adanya langkah cepat dari Kementerian Kesehatan dalam melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

"Kami pasien kanker merasa, selain menanggung beban penyakit kanker, kondisi psiko-sosial kami pun terganggu, karena kami tahu obat tersebut yang terbaik untuk kami tapi mengapa akses pelayanan kesehatan tersebut tidak dapat kami terima. Seperti yang telah disimpulkan dalam RDPU Maret lalu, seharusnya pasien masih dapat mengakses kedua obat tersebut melalui BPJS. Namun, pada kenyataan di lapangan, ketika di farmasi obat tersebut ditolak dengan alasan bahwa obat kanker kolorektal tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami semua, dan sebagai organisasi pasien, kami merasa bertanggung jawab dan perlu untuk menyuarakan aspirasi pasien kanker kolorektal agar mereka bisa mendapatkan hak mereka untuk pengobatan yang lebih baik," terangnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan ketidakjelasan komunikasi mengenai penundaan pencabutan Kepmenkes dinilai sebagai kegagalan pemerintah dalam mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. "Jaminan kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia. Dan jika mengacu pada UU SJSN Pasal 22 ayat 1, sangat jelas menyatakan bahwa obat dijamin oleh BPJS dengan indikasi medis. Dokter meresepkan Bevacizumab ataupun Cetuximab karena indikasi medis. Jadi Kemenkes tidak boleh mencabut obat ini dari Fornas karena obat ini adalah obat yang dijamin oleh SJSN sesuai pasal tersebut," tuturnya. 

Hingga kini, Kemenkes dinilai lalai tidak mengeluarkan surat resmi penundaan untuk dikirimkan ke Rumah Sakit di Indonesia. Dampak yang lebih jauh lagi, tertanggal 1 Juli 2019, Rumah Sakit tidak dapat melakukan sistem reimbursement ke pihak BPJS.

Untuk itu, saat ini sangat diperlukan langkah-langkah penting untuk segera dilakukan, seperti sosialisasi khusus kepada Rumah Sakit atau pengeluaran surat keputusan penundaan resmi dari Kementerian Kesehatan agar kebutuhan pasien yang sangat memerlukan pengobatan dapat terpenuhi. "Sebagai klinisi, suara kami adalah suara pasien, artinya bahwa kami tetap memberikan terapi sesuai dengan keilmuan kami dan kami berharap pemerintah mendukung sesuai dengan keilmuan kami ini. Dengan demikian kami menghimbau Kabinet Indonesia Maju dapat menanggapi suara kami dan menuntaskan polemik ini." tutup dr. Hamid Rochanan.

Kontak media

Ikatan Ahli Bedah Digestif Indonesia (IKABDI)
dr. Hamid Nurochman, SpB.KBD (Sekretaris Jenderal)
Tel: +62-8112-1030-7988

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_releases_right_column_video_module_shtml

Berita Video Terpilih

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_footer_shtml
Pencarian
  1. Produk & Layanan
  2. Cari Rilis Berita
  3. Pusat Informasi
  4. bagi Jurnalis & Media
  5. Hubungi Kami