NAPLES, Fla., 23 Mei 2022 /PRNewswire/ -- Pro Music Rights ("PMR"), salah satu perusahaan lisensi musik terbesar di dunia, memberikan lisensi kepada layanan video terkemuka TikTok. Lewat lisensi ini, pengguna TikTok dapat membuat video dengan musik yang terdapat dalam portofolio Pro Music Rights. TikTok juga akan menawarkan lebih dari 2,5 juta karya musik yang dikelola PMR kepada penggunanya. Menurut Jake P. Noch, CEO, Pro Music Rights, pihaknya gembira berkolaborasi dengan TikTok. "TikTok adalah platform menarik dan sarana daring yang luar biasa untuk memperluas audiens musik kami. Apalagi, TikTok digunakan jutaan orang setiap hari di seluruh dunia," kata Noch.
Tentang Pro Music Rights, Inc. (ProMusicRights.com)
Pro Music Rights adalah public performance rights organization (PRO) kelima yang terbentuk di Amerika Serikat. Lisensi PRO digunakan oleh sejumlah perusahaan terkemuka, seperti TikTok, iHeart Media, Triller, Napster, 7Digital, Vevo, dan ratusan perusahaan lain. Pro Music Rights menguasai pangsa pasar sebesar 7,4% di Amerika Serikat, mewakili lebih dari 2,5 juta karya musik dari artis ternama, seperti A$AP Rocky, Wiz Khalifa, Pharrell, Young Jeezy, Juelz Santana, Lil Yachty, MoneyBaggYo, Larry June, Trae Pound, Sause Walka, Trae Tha Truth, Sosamann, Soulja Boy, Lex Luger, Lud Foe, SlowBucks, Gunplay, OG Maco, Rich The Kid, Fat Trel, Young Scooter, Nipsey Hussle, Famous Dex, Boosie Badazz, Shy Glizzy, 2 Chainz, Migos, Gucci Mane, Rich The Kid, Young Dolph, Trinidad James, Fall Out Boy, dan lain sebagainya. Informasi lebih lanjut tersedia di promusicrights.com.
Logo - https://mma.prnasia.com/media2/728013/Pro_Music_Rights_Logo.jpg?p=medium600