JAKARTA, Indonesia, 4 Desember 2020 /PRNewswire/ -- Selain mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, pemerintah terus mendukung peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM). Langkah ini dijalankan pemerintah guna menghadapi revolusi industri 4.0 dan bonus demografi. Hal tersebut menjadi topik bahasan webinar yang diadakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan tema "Menyiapkan Aset SDM yang Siap Mendukung Kebangkitan Dunia Usaha di Era Pandemi", pada Senin (30/11/2020).
Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang IKP, Transformasi Digital, dan Hubungan Antar-Lembaga, mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berkata bahwa pemerintah telah lama menyiapkan berbagai sarana digital bagi talenta muda Indonesia. Pada 2021, Kemenkominfo juga menargetkan 60.000 beasiswa digital yang meliputi cyber security, cloud computing, big data analysis, artificial intelligence, IOT, robotics, serta digital business.
"Selain pelatihan digital untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kemenkominfo menggelar berbagai pelatihan kewirausahaan digital atau digital talent scholarship. Seluruh program tersebut ingin mempersiapkan angkatan kerja baru untuk menghadapi revolusi industri 4.0," kata Rosarita Niken Widiastuti dalam webinar tersebut.
Lebih lagi, sederet program ini berhasil mendukung hampir lima juta UMKM dalam transformasi digital. "Kami melakukan pendampingan melalui grebek pasar, dan program tersebut membantu masyarakat kecil, khususnya UMKM, untuk berjualan lewat kanal daring. Pemerintah tidak ingin marketplace hanya diisi oleh produk luar negeri," ujarnya.
Bonus Demografi dan Kompetensi SDM
Di tengah pandemi Covid-19, Indonesia juga menghadapi bonus demografi yang diprediksi berlangsung hingga 2045. Hal ini berarti jumlah penduduk usia produktif atau angkatan kerja lebih besar ketimbang penduduk yang tidak produktif. "Dari sisi persentase, angkatan kerja produktif (16-30 tahun) hampir mencapai 25% dari total angkatan kerja," ujar Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, yang turut menjadi pembicara dalam webinar KPCPEN.
"Di era masyarakat digital, kita harus mampu menemukan model-model bisnis baru. Sementara, sektor pendidikan dan pelatihan pun harus dibenahi," terang Anwar Sanusi. "Job transformation tengah berlangsung, dan orang kini dapat bekerja di mana saja dan kapan saja. Perkembangan ini diakomodasi oleh UU Cipta Kerja lewat sistem pengupahan yang berbasiskan jam kerja," katanya.
Menurut Anwar, bonus demografi menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Kita harus siap dengan peralihan menuju revolusi industri 4.0 yang banyak berfokus pada digitalisasi dan otomatisasi. "Sejalan dengan bonus demografi, SDM Indonesia juga menghadapi revolusi 4.0. Keduanya harus dikelola dengan optimal."
Salah satu pembicara webinar, Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, berkata, "Risiko dari otomatisasi juga cukup besar, sebab sebagian besar angkatan kerja kita berada di sektor manufaktur dan pangan. Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah memperkirakan, sektor otomotif akan terkena dampak yang cukup signifikan dari tren otomatisasi."
Tersedianya angkatan kerja produktif dalam jumlah besar kerap tidak mendapatkan dukungan dari investasi perusahaan dalam kompetensi SDM. "Dari data Bank Dunia, hanya 4,7% dari jumlah perusahaan di Indonesia yang menyediakan pelatihan formal tentang digitalisasi. Jadi, persoalannya bisa saja berupa anggaran," jelas Hariyadi.
Menurutnya, pemerintah harus lebih berfokus dalam memanfaatkan program pemagangan dan Balai Latihan Kerja (BLK). Dengan demikian, SDM kita memiliki kompetensi yang mumpuni, dan siap masuk ke dunia usaha. "Ke depan, para pelaku usaha berharap bahwa BLK dapat menjadi sarana yang berguna untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja."
Tentang KPCPEN
Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional).
Kontak Media:
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Narahubung:
Lalu Hamdani 081284519595 / 081212865928
Email : media-kpcpen@covid19.go.id