omniture
from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_header_shtml
PR Newswire: news distribution, targeting and monitoring
en_US id_ID

Kabateck LLP: Para Korban Musibah Lion Air yang Membawa Maut, Ajukan Gugatan Hukum terhadap Boeing atas Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian

2018-11-26 10:00

CHICAGO, 26 November 2018 /PRNewswire/ -- Para pengacara yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air dengan nomor penerbangan 610, mengajukan gugatan hukum terhadap Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death). Gugatan ini diajukan di Cook County IL, lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang itu. Tim hukum Para Penggugat dipimpin firma yang berspesialisasi di persidangan dan diakui di tingkat nasional Kabateck LLP.

Gugatan tersebut diajukan hari ini dan menyatakan, 189 orang kehilangan nyawanya dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kerusakan sistem anti-stall, serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing. Pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing, tengah diperiksa karena kerusakan sistem anti-stall dan maneuvering characteristics augmentation system (MCAS).

"Kami meyakini, kerusakan dan kondisi tak aman yang disebabkan produsen sistem anti-stall ini, bertanggung jawab atas malapetaka yang menghilangkan nyawa manusia," ujar  Founding Partner, Kabateck LLP, Brian S. Kabateck. Kabateck dikenal sebagai salah satu pengacara persidangan terkemuka di Amerika Serikat, dan sering diandalkan sejumlah media pemberitaan seperti CNN, MSNBC dan FOX untuk kajian kritisnya.

Pesawat 737 MAX 8 tersebut berangkat dari Bandara Internasional Soekarno – Hatta di Jakarta sekitar pukul 6:21 pagi pada 29 Oktober 2018. Sesaat setelah lepas-landas, kru Lion Air menghubungi petugas pemandu udara (air traffic controllers) dan meminta kembali ke Jakarta. Pesawat mendapat izin kembali, namun tidak berhasil memutar haluan. Para saksi mata melaporkan pesawat miring ke kiri, mengubah ketinggian secara signifikan, lalu turun secara tajam. Menurut data dari radar penerbangan, pesawat tersebut berada di ketinggian 5.000 kaki ketika melakukan penurunan terakhir. Pesawat lantas jatuh ke laut dan hancur akibat benturan, menewaskan semua orang yang berada di pesawat terbang.

"Boeing mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pesawat terbang dan petunjuk operasional penerbangannya tidak aman, dan mendatangkan bahaya besar atas keselamatan, namun pihak tergugat tidak memberi tahu atau memperingatkan siapa pun, sehingga mengakibatkan penderitaan mendalam dan duka cita bagi para anggota keluarga yang ditinggalkan korban," kata Co-Counsel, Steven Hart yang bekerja di Hart, McLaughlin & Eldridge.

Satu gugatan diajukan mewakili wanita 26 tahun, Dayinta Dyah Anggana. Ia memiliki ibu berusia 54 tahun, Nurul Dyah Ayu Sitharesmi yang meninggal dunia. Para penggugat dalam gugatan kedua ini adalah janda berusia 31 tahun dan putri Dr. Ibnu Hantoro, berusia 33 tahun.

Sejumlah keluarga lain diperkirakan akan bergabung dengan tim hukum penggugat, khususnya mengingat kekhawatiran yang belakangan muncul terkait dengan berbagai upaya paksaan yang dialami beberapa anggota keluarga korban di Indonesia, supaya tidak memakai haknya dalam mencari keadilan di persidangan hukum. "Kami telah mengamati sejumlah paksaan yang terjadi agar anggota-anggota keluarga yang belum diwakili oleh pihak pengacara, tidak memakai haknya untuk menuntut Boeing atas pembayaran asuransi sesuai ketentuan undang-undang. Para keluarga harus memperoleh ganti-rugi selengkapnya dari pihak-pihak yang bertanggung jawab," tambah Kabateck.

"Kami akan memastikan berbagai keluarga yang menuntut ganti-rugi kepada Boeing, dilindungi. Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pengacara lokal di Indonesia yang akan berkerja sama untuk melindungi klien-klien kami, dan hak dari seluruh korban dalam kasus ini," kata Co-Counsel Sanjiv Singh.

Tim legal para penggugat termasuk Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP; Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.

Kontak: Gina Fernandes
Telepon: 626-356-3006
Surel: Gina@jurisproductions.com

 

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_releases_right_column_video_module_shtml

Berita Video Terpilih

from common-pcom:html:key:id_segment_includes_overall_segment_footer_shtml
Pencarian
  1. Produk & Layanan
  2. Cari Rilis Berita
  3. Pusat Informasi
  4. bagi Jurnalis & Media
  5. Hubungi Kami